Dewan Pers Ingatkan Wartawan yang Jadi Caleg Harus Mengundurkan hiri

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2023-07-24
Views
0
Atmaji Sapto Anggoro anggota Dewan Pers dalam kegiatan peningkatan kapasitas wartawan di Ambon pada Senin (24/7/2023). Foto: Diskominfosandi Ambon.

Dewan Pers mengingatkan wartawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.

Atmaji Sapto Anggoro anggota Dewan Pers menjelaskan, pengunduran diri tersebut demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita

Menurut Sapto, hal ini juga dilandasi dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Dalam surat edaran itu, wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.

?Ç£Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah, dan lainnya, kami dari Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT),?Ç¥ ujar Sapto Anggoro dilansir

Antara

pada Senin (24/7/2023).

Ia menjelaskan, aturan itu sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas

Urusan menjadi caleg, katanya, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.

?Ç£Dewan Pers tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg. Tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi,?Ç¥ katanya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/dewan-pers-ingatkan-wartawan-yang-jadi-caleg-harus-mengundurkan-hiri/

Tags: pemilu pers dewan wartawan mengundurkan