buzzer
sebagai sarana propaganda dan kampanye.
?Ç£Sekarang ada isu yang dilempar buzzer soal penamparan Wakil Menteri, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik harus benar-benar diverifikasi dulu kebenarannya sebelum dijadikan berita,?Ç¥ kata Asep Setiawan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers di Ambon, Rabu (20/9/2023) dilansir
Antara.
Itu disampaikan Aseppada Workshop Peliputan Pemilu 2024, yang diikuti organisasi pers dan pimpinan media di Maluku.
Menurutnya, pada era keterbukaan saat ini, masyarakat punya hak untuk memiliki dan mengakses media sosial. Namun di belakangnya ada penumpang gelap berupa buzzer yang melempar berbagai isu.
?Ç£Ini menjadi tantangan bagi dunia pers dan wartawan untuk berhati-hati dalam menelaah dan menerima informasi,?Ç¥ kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan saat menerima informasi dianalisis dulu, apakah benar atau tidak.
?Ç£Apakah masuk akal ada seorang menteri menampar wakil menteri di rapat kabinet? Kan tidak, karena itu jangan langsung dibuat beritanya,?Ç¥ kata dia.
Ia juga mengungkapkan Dewan Pers menerima pengaduan dari salah satu partai besar di Indonesia terkait pemberitaan satu media yang berjudul ketua umum partai tersebut pamer kekuasaan.
?Ç£Padahal dalam peristiwa yang diberitakan tidak ada pamer kekuasaan,?Ç¥ katanya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan media massa berhati-hati dalam menulis berita mulai dari judul hingga teras.