Podcast
Tempo tentang Erick Thohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
?Ç£Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),?Ç¥ ujar Yadi dilansir
Antara,
Selasa (18/7/2023).
Pasal 1 KEJ berbunyi, ?Ç£Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk?Ç¥.
Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ berbunyi, ?Ç£Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik?Ç¥.
Pasal 3 KEJ berbunyi, ?Ç£Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dewan-pers-podcast-tempo-tentang-erick-thohir-langgar-kode-etik/