Fakta itu ditemukan dalam sidang DKPP yang membahas perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, pada Senin (22/5) kemarin. Kasus ini perihal perubahan BA hasil verfak parpol di tingkat KPU kabupaten/kota, yang berbeda dengan provinsi.
Majelis sidang meminta kuasa hukum Koalisi OMS Sulsel selaku Pengadu untuk membuka BA hasil verfak Parpol di kabupaten/kota yang dijadikan sebagai bukti. Kemudian disandingkan dengan hasil verfak yang dimiliki KPU Provinsi.
Di KPU Provinsi, para Teradu ialah Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.