Dialog membahas fungsi Binmas sebagai penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. AKP Subakir menjelaskan tugas utama Binmas, termasuk pembinaan masyarakat, koordinasi dengan pengamanan swakarsa, dan kerja sama dalam menciptakan situasi kondusif.
Salah satu poin penting adalah penjelasan mengenai keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan melalui mediasi antara korban dan pelaku dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Pendekatan ini digunakan sebagai solusi hukum alternatif di luar jalur pengadilan.
Aiptu Ngatijan menambahkan bahwa terobosan dilakukan dengan mendatangi rumah warga, terutama yang berada di wilayah terpencil, guna memberikan penyuluhan dan menggali informasi dari masyarakat secara langsung untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan.