Pertama, pada tahun 1986, kedua, tahun 2001, ketiga, tahun 2003. Dan terakhir pada tahun 2019, ditetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi-regulasi inilah yang menjadi dasar hukum desa adat yang mengacu pada Undang-Undang Dasar pasal 18B.
Selain adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, dikatakan bahwa penguatan desa adat juga menjadi salah satu visi pembangunan Bali di era Gubernur Koster, dengan visinya ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥ Melalui Pola Pembanguna Semesta Berencana Menuju Bali Era Bali. Visi ini mengemban 22 misi, salah satunya misi adalah memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali dalam melaksanakan tugas parahyangan, pawongan, dan palemahan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/30/347479/Gubernur-Koster-Berkomitmen-Kuatkan-dan...html