Dialog Merah Putih Bali Era Baru: Gubernur Koster Berkomitmen Kuatkan dan Berdayakan Desa Adat

Wilayah
Bali
Kategori
Sosbud
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-30
Views
0
Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), telah memperkuat keberadaan desa adat melalui kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.?áKepala Bidang Pemajuan Hukum Adat, Dinas PMA Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija, mengungkapkan regulasi penguatan desa adat oleh Pemerintah Provinsi Bali sudah mengalami 4 kali perubahan.

Pertama, pada tahun 1986, kedua, tahun 2001, ketiga, tahun 2003. Dan terakhir pada tahun 2019, ditetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi-regulasi inilah yang menjadi dasar hukum desa adat yang mengacu pada Undang-Undang Dasar pasal 18B.

Selain adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini, dikatakan bahwa penguatan desa adat juga menjadi salah satu visi pembangunan Bali di era Gubernur Koster, dengan visinya ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥ Melalui Pola Pembanguna Semesta Berencana Menuju Bali Era Bali. Visi ini mengemban 22 misi, salah satunya misi adalah memperkuat kedudukan, tugas, dan fungsi desa adat di Bali dalam melaksanakan tugas parahyangan, pawongan, dan palemahan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/30/347479/Gubernur-Koster-Berkomitmen-Kuatkan-dan...html

Tags: desa adat bali era penguatan