Sebab, melalui UU Provinsi Bali ini diharapkan pembangunan Provinsi Bali dapat diselenggarakan
secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Bali melaui pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan
dalam satu kesatuan wilayah, pola dan tata kelola guna mewujudkan kehiduppan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. Tentu dengan
memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal Bali.
Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan bahwa disahkannya UU Provinsi Bali ini merupakan perjuangan yang membanggakan dan membuat bahagia masyarakat Bali. Sebab, dalam perjuangan ini ada 2 potensi Bali yang diangkat. Yaitu, belum terwujudnya pemerataan pembangunan Bali dan tentang budaya Bali. Inilah yang menjadi semangat DPR RI Dapil Bali memperjuangkan UU Provinsi Bali ini. Di samping UU terdahulu sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi Bali saat ini.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/19/334703/UU-Provinsi-Bali,Pintu-Pembangunan...html