Menanggapi hal tersebut, Anwar Usman menyatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan. "Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11), seperti dikutip dari Kantor Berita Antara. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan MKMK tersebut. Terkait dengan perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 24 jam sejak putusan dibacakan. Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.
Terkait perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), sidang perdana akan dimulai pada hari ini, Rabu. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023, di mana pemohon meminta agar frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi."
MKMK juga menyetujui permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara tersebut, mengingat laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebelumnya telah diajukan oleh mahasiswa UNUSIA.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/08/372387/Diberhentikan-dari-Ketua-MK,Ini...html