Aturan ini disosialisasikan melalui pamflet yang ditempel di paspor wisatawan dan juga QR code yang tersedia dalam tiga bahasa (Inggris, China, India), dengan rencana penambahan bahasa Rusia. Tujuannya agar wisatawan memahami perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali, terutama terkait adat, budaya, kesucian pura, penggunaan pakaian tradisional, dan aturan hukum setempat.
Menkumham Yasonna menyebut sudah ada 158 wisatawan asing yang dideportasi karena melanggar aturan adat dan hukum di Bali. Gubernur Koster menegaskan kebijakan ini bagian dari upaya menjaga pariwisata Bali berbasis budaya dan bermartabat, serta merujuk pada Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 dan Pergub No. 28 Tahun 2020.
Upaya ini juga mendapat dukungan aparat penegak hukum dan diimplementasikan melalui surat edaran Gubernur tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara. QR code dan pamflet Do and Don’t dipasang di 32 titik di terminal kedatangan internasional, khususnya dekat counter imigrasi.
Koster dan Yasonna berharap langkah ini dapat mendorong wisatawan untuk taat aturan, sekaligus menjaga keharmonisan budaya Bali dan tata kelola pariwisata yang baik.
Apakah kamu tertarik dengan detail aturan Do and Don’t yang diberlakukan untuk wisatawan tersebut?
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/22/346066/Dicek,Penerapan-Pamflet-dan-QR...html