Kedua terduga pelaku tersebut yaitu berinisial ?ÇÿBTW?ÇÖ (19) warga Desa Sukosari, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dan inisial ?ÇÿZA?ÇÖ (35) waga Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ari Hartono, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Minggu (20/8) melalui kasi Humas Polres Lumajang, Novandy Helda Prasetyo, mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap petugas di tempat yang berbeda, dan pada waktu yang berbeda. ?Ç£Ya, inisial ?ÇÿBTW?ÇÖ dtangkap di Pinggir Jalan H. Sulton, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, pada pukul 20.30 WIB, dan inisial ?ÇÿZA?ÇÖ di tangkap didalam kamar Nomor 13 lantai 2 Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, pada hari 18 Agustus 2023?Ç¥, ungkapnya.
Disampaikannya, dalam penangkapan terhadap BTW, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 (lima) poket sabu dengan berat 2,38 gram, dan sepeda motor honda beat Nopol L-4899 VU. ?Ç£Dari tangan tersangka inisial ?ÇÿZA?ÇÖ, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,68 gram, dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta, dari pengakuan ZA sabu didapat dari inisial ?ÇÿO?ÇÖ warga Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, yang saat ini DPO, ?Ç¥ ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-dua-pria-budak-di-lumajang-diringkus-polisi/