Informasi dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku pasutri berinisial ?ÇÿIK?ÇÖ (30) dan istrinya berinisial ?ÇÿSM?ÇÖ (40) itu, polisi menyita 0,18 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, kepada awak media, Kamis (8/6) mengatakan, pasutri tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Selok Awar-Awar, pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
?Ç£Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu poket sabu yang disimpan di kaleng permen,?Ç¥ ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Saat ini, terang AKP. Ari Hartono, pasutri beserta barang bukti seberat 0,18 gram sabu-sabu, satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip telah diamankan di Polres Lumajang.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-pasutri-di-lumajang-diringkus-polisi/