Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-08
Views
0
Diduga mengedarkan sabu sabu seberat 0,18 gram, pasangan suami istri (pasutri), asal Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang.

Informasi dihimpun dari polisi, dari tangan terduga pelaku pasutri berinisial ?ÇÿIK?ÇÖ (30) dan istrinya berinisial ?ÇÿSM?ÇÖ (40) itu, polisi menyita 0,18 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, kepada awak media, Kamis (8/6) mengatakan, pasutri tersebut ditangkap dirumahnya di Desa Selok Awar-Awar, pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

?Ç£Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu poket sabu yang disimpan di kaleng permen,?Ç¥ ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.

Saat ini, terang AKP. Ari Hartono, pasutri beserta barang bukti seberat 0,18 gram sabu-sabu, satu unit handphone, pivat kaca, korek api, plastik klip telah diamankan di Polres Lumajang.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-pasutri-di-lumajang-diringkus-polisi/

Tags: polisi sabu pasutri lumajang awar