Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-04-13
Views
0
Tiga pria di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya berinisial S (40), warga Desa Tamanayu, serta A (38) dan SN (34), warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 April 2023, di perempatan Pasar Tempursari saat para pelaku hendak mengedarkan sabu menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, mereka sempat mengonsumsi sabu di rumah tersangka A.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu, tujuh poket sabu, alat hisap, sekrop, dua handphone, uang tunai Rp 7.000, dan satu unit motor Supra X. Ketiganya dijerat dengan pasal 112, 114 jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-tiga-pria-di-lumajang-diringkus-polisi/

Tags: pelaku sabu mengedarkan lumajang tempursari