Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 April 2023, di perempatan Pasar Tempursari saat para pelaku hendak mengedarkan sabu menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, mereka sempat mengonsumsi sabu di rumah tersangka A.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu, tujuh poket sabu, alat hisap, sekrop, dua handphone, uang tunai Rp 7.000, dan satu unit motor Supra X. Ketiganya dijerat dengan pasal 112, 114 jo 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-tiga-pria-di-lumajang-diringkus-polisi/