Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari ketiga terduga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,60 gram.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dr. Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono, kepada awak media mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat siang hari setelah mendapatkan informasi.
?Ç£Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial ?ÇÿNF?ÇÖ (33)tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial ?ÇÿJAP?ÇÖ (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial ?ÇÿIA?ÇÖ (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko,?Ç¥ ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.
Kedua Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jalan P.B Sudirman, Juranglangak, Desa Senduro.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.
?Ç£Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,?Ç¥ ungkap Ari Hartono.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-edarkan-sabu-tiga-pria-di-lumajang-terancam-20-tahun-penjara/