AL juga mengalami hal serupa saat membeli dua hektare tanah seharga Rp12,5 juta pada November 2017. Ketika AL berencana membersihkan lahan, ia menemukan orang lain yang menggarap tanah tersebut dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. Keduanya kemudian melaporkan AR ke polisi setelah tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Kuasa hukum mereka, Efendi, mengkritik lambatnya penanganan kasus oleh penyidik Polres Kolaka, yang sudah dua bulan tanpa perkembangan. Ia juga menyebutkan bahwa ada korban lain yang belum melapor, dan menduga adanya mafia jual beli tanah yang melibatkan oknum kepala desa. Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd Azis Husein Lubis, mengaku belum mengetahui detail kasus ini dan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.