Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa pada Minggu (24/9). Ia bersama sekitar 15 orang lainnya akan mendampingi NCK dalam proses hukum ini.
Baca juga:
Parkir Sembarangan, Motor Digembok Dishub
Disampaikannya, kejadian berawal dari NCK yang saat itu sedang sakit diajak keluar oleh terlapor melalui pertemanan di media sosial. Namun, setelah mengunjungi beberapa tempat, NCK meminta pulang karena sakit maag.
Pada saat tiba di kos, pemuka agama meminjam toilet. Namun kemudian terjadi pelecehan seksual yang akhirnya membawa kasus ini ke polisi.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata dikonfirmasi membenarkan jika memang ada laporan kasus dugaan tindak pidana pelecehan ke Polres Tabanan dengan inisial korban NCK. Hanya saja sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. ?Ç£Benar ada laporan itu, tetapi dari unit reskrim masih lidik,?Ç¥ ucapnya singkat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/24/363948/Diduga-Lakukan-Pelecehan,Penekun-Spiritual...html