Dua akun Facebook bernama Nur Saraswati Ode dan Salsa Rmdni diadukan ke DitreskrimsusPolda Sultrapada Rabu (21/6/2023), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas.?Ç£Benar, kami mengadukan dua akun Facebook tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE sebab melakukan kampanye hitam terhadap klien kami yang tak lain adalah Wakil Gubernur Sultra, Pak Lukman Abunawas,?Ç¥ kata Kuasa Hukum Wagub Sultra, Supriyadin saat ditemui Kendariinfo.Supriyadin menerangkan, akun Facebook Nur Saraswati Ode diadukan karena menyebarkan karikatur bergambar Lukman Abunawas di grup SULTRA WATCH
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/diduga-langgar-ite-dan-black-campaign-terhadap-wagub-sultra-2-akun-facebook-dipolisikan/