Diduga Langgar UU ITE, LBH MBP Sidorejo Law Laporkan 2 Pentolan Debt Colector ke Polda Jateng

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-11-19
Views
0
SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Usai ditangkap enam orang oknum Debt Collector (DC) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan Anggiat Marpaung, Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Collector, dan Tomsir Debt Collector ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng.

Aduan ini dilakukan atas dugaan bahwa dua orang DC tersebut telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo, SH, MH, menyatakan, "Saya aduhkan kedua oknum DC tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE pada Sabtu, 18 November 2023." Ia menjelaskan bahwa kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan menyebarluaskannya melalui status WhatsApp (WA).

Budi melanjutkan, pada tanggal 19 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terlapor telah mengambil gambar dan video kliennya dan rekannya, seolah-olah Debt Collector tidak ada yang berani, bahkan pihak Polri juga takut pada Debt Collector yang merekam video tanpa izin. "Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin, sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu, sehingga bisa dikatakan mencuri gambar maupun video," tambah Budi.

Ia juga menyayangkan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh DC tersebut, yang dapat merusak citra institusi Polri, karena di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri. "Yang kami sayangkan, DC tersebut selalu mengatakan punya backing dari Propam Polri, sehingga dengan backing tersebut, para DC selalu menakut-nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan nasabah yang nunggak di leasing," terangnya.

Budi menegaskan bahwa para DC telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video dapat dikenakan hukuman berat. "Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/diduga-langgar-uu-ite-lbh-mbp-sidorejo-law-laporkan-2-pentolan-debt-colector-ke-polda-jateng/

Tags: video budi gambar debt colector