Diduga Marak, Pemanfaatan Tanah Negara Ilegal

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-25
Views
0
Pemanfaatan tanah milik negara tanpa mengantongi izin atau ilegal, diduga banyak terjadi di Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun kini mendata bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, Kamis (24/8), mengatakan, pendataan aset negara dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja. UU ini mengatur, semua tanah negara yang ada di daerah, bisa disertifikatkan menjadi aset pemerintah kabupaten. Karena itu, pihaknya melakukan pendataan terhadap pemanfaatan tanah negara.

Baca juga:

Penembak Guru SMA Tidak Ditahan, Ini Alasannya

?Ç£Mungkin jumlahnya itu ada puluhan. Ada yang semi permanen, ada yang permanen. Ada yang hunian, dan ada pula semacam restoran, tempat permainan, dan lainnya. Itulah yang sedang didata,?Ç¥ ungkapnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang telanjur menggunakan tanah negara di Badung, dapat tetap memanfaatkannya melalui sewa ke Pemkab Badung. ?Ç£Jadi sistemnya sewa, sehingga dia tidak boleh menguasai,?Ç¥ katanya.

Birokrat asal Denpasar ini menilai, kebijakan pemerintah tersebut menjadi solusi bagi investor. Telebih, tidak sedikit bangunan yang memanfaatkan tanah negara, notabene telah menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berwisata di Bali, khususnya Badung. ?Ç£Kita tidak hanya menertibkan, tapi juga menawarkan jalan keluar. Selain itu juga sekaligus untuk menekan peluang perilaku pungutan liar,?Ç¥ ujarnya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/25/357862/Diduga-Marak,Pemanfaatan-Tanah-Negara...html

Tags: kabupaten negara tanah aset badung