Diduga Maraknya Bangunan Tak Berijin (SIMB/PBG)Di Kecamatan Batang Kuis,Bupati Deli Serdang Harus Evaluasi Jabatan Kasatpol PP.

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-03-02
Views
307
Bagunan liar yang ada di Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang semakin menjamur seakan -akan kebal hukum dan tidak mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku,Kamis (02/03/2023).
Saat di kompirmasi tim awak media salah satu Pengawai Camat iya membenarkan bahwa banyaknya bagunan liar di wilayah Kecamatan Batang Kuis memang benar bang bayak kali bagunan liar di Kecamatan Batang Kuis ini,namun kami gak bisa menindak tegas karena itu semua dapat di lakukan oleh si yang punya gedung,karena sekarang sudah pakai aplikasi online,kami hanya bisa memberi tahu saja untuk secepatnya mengurus (SIMB),sebut saja salah satunya di Jalan Niaga Desa Batang Kuis Pekan dan di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis,ungkapnya.
Camat Batang Kuis,Rio Laka Dewa saat hendak di konfirmasi tim awak media tidak ada tanggapan dan beralasan rapat,padahal jelas dasar hukum negara yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan tentang bagunan dan pajak nomor 28 tahun 2022 tentang Bagunan Gedung, Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,dari aturan di atas menjalskan bahwa setiap pembagunan wajib mengurus Surat Ijin Mendirikan Bagunan (SIMB).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/diduga-maraknya-bangunan-tak-berijin-simb-pbgdi-kecamatan-batang-kuisbupati-deli-serdang-harus-evaluasi-jabatan-kasatpol-pp/

Tags: surat tanah batang kuis bagunan