Keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggelar press rilis tindak pidana kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perguruan pencak silat di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/4/023). pelakunya DACT, laki-laki (19 tahun), karyawan swasta, Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Tiksnarto Andaru R, menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (1/4/2023) Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menerima informasi dan mendeteksi adanya aktivitas akun instagram yang diduga meng-upload/memposting konten yang diduga mengandung ujaran kebencian/hate speech yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat.
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/diduga-meng-upload-konten-ujar-kebencian-dact-admin-akun-instagram-paanker-sidoarjo-diamankan-polisi/