Pria berinisial JS alias Rakes (30) warga Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Medan, resmi jadi tersangka karena melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat peliputan pra-rekonstruksi kasus penganiayaan. JS sudah ditahan dan dijerat Pasal 335 Ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara. Motifnya karena merasa tersinggung adiknya yang merupakan saksi kasus penganiayaan melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan difoto saat rekonstruksi di High5 Bar dan Lounge, Jalan Abdullah Lubis. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi pada 27 Februari 2023.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/diduga-oknum-ampi-preman-di-medan-masuk-selaniaya-dan-halangi-tugas-jurnalis-uu-nomor-40-tahun-1999/