Yudi Irsandi Sikumbang SH yang juga Aktifis Hukum PERADI Kota Medan mengatakan Para petani Desa perkebunan Ramunia selama ini dizolimi dan di kurung dalam pagar berbatu sehingga warga tidak dapat keluar masuk dengan baik.
Akses keluar masuk kerumah warga dirusak denganbiat kolam berair dan dipagar oleh pihak PUSKOPAD KARTIKA A I/BB jelasnya
Harapan mereka Panglima TNI Menyadarkan pihak KODAM I/BB atas pelanggaran hak asasi manusia yang telah mereka buat dan mengganti rugi atas padi mereka yang telah diracun Jelas Yudi
Sementara ketika dikonfirmasi kepada pihak Srimaharaja Ramunia Kesultanan Serdang H. Tengku Hermansyah Amp bahwa Tanah tersebut adalah milik Kerajaan Ramunia yang harus diakui oleh pihak PUSKOP KARTIKAAI/BB BERDASARKAN HAK ULAYAT.
Yang mana menurutnya Dengan adanya Kerajaan dan rakyat serta tanah membuktikan bahwa kepemilikan tanah jelas ada tuannya.
Disana juga ada kuburan keturunan raja dan istana Serdang yang bisa dibuktikan kepemilikan Kerajaan Ramunia.