Pj Sekda Bondowoso, Haeriah Yuliati, menyatakan bahwa pemeriksaan ini sedang dalam tahap proses berjalan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Bupati memiliki wewenang untuk menonaktifkan sementara dan membebas tugaskan orang yang sedang diperiksa.
"Mulai hari ini, yang terperiksa dibebastugaskan sementara untuk memperlancar proses pemeriksaan," ungkapnya.
Haeriah Yuliati juga berharap agar proses pemeriksaan ini tidak memakan waktu yang terlalu lama. "Saya berharap semoga pemeriksaan ini tidak terlalu lama. Jika dalam satu kali pemeriksaan dianggap cukup, kami akan menyatakan cukup," pungkasnya.