Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), setelah warga melakukan aksi demo untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL, ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., MH, kepada awak media, Senin (29/5)
Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua terduga pelaku pada tahun 2023 Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari BPN sebanyak 500 orang, kemudian dilakukan sosialisasi oleh BPN didampingi Kepolisian, Kejaksaan Inpektorat tata cara kepengurusan PTSL dengan ketentuan.
Dalam proses ini, Kades dan Kasi Pemerintahan mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akte tanah sebagai salah satu persyaratan, lanjutnya.