LBH Medan mendesak Kepala Rutan Kelas I Medan untuk segera melakukan penyelidikan transparan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta bagi narapidana yang mengurus pembebasan bersyarat, sebagaimana viral di media sosial. Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah Matondang, menyatakan bahwa isu pungli di lingkungan rutan bukanlah hal baru dan mengecam keras praktik tersebut karena berdampak pada hak asasi warga negara serta mencoreng penegakan hukum. LBH Medan menilai respons Kepala Rutan yang hanya menyatakan "tidak benar" tanpa kejelasan penyelidikan menunjukkan kurangnya keseriusan, dan menuntut sanksi tegas bagi oknum yang terbukti bersalah untuk membuktikan institusi bebas dari praktik KKN.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/diduga-pungli-wakil-direktur-lbh-medan-minta-karutan-kelas-i-medan-melakukan-penyelidikan-secara-tranparan/