Menurut informasi, awalnya sekitar pukul 17.15, satu keluarga yakni pasangan suami istri berinisial HY (38), EN (38) dan ibunya L (78) beserta seorang bayi usia 8 bulan sedang makan di lokasi. Saat bersamaan, kedua pelaku yang menginap di salah satu hotel di Jimbaran juga makan. ?Ç£Mereka makan di ruangan tertutup. Meski demikian, kedua pelaku ngevape dalam ruangan yang ber-AC,?Ç¥ kata sumber polisi, Rabu (24/5).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/24/340733/Dilarang-Isap-Vape-di-Ruangan...html