Dilema ?Çÿ?ÇÖSocial Commerce?ÇÖ?ÇÖ

Wilayah
Bali
Kategori
Opini
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-03
Views
0
Digitalisasi di dalam bisnis memudahkan produsen untuk menjangkau konsumen dari berbagai daerah sampai dengan mancanegara. Kemudahan berbisnis dengan mengaplikasikan teknologi yang terhubung dengan sistem informasi, mampu memberikan layanan yang cepat di dalam menganalisis pasar, pemrosesan transaksi menjadi lebih mudah (mobile banking) dan mampu menekan biaya modal (operasional) perusahaan. Salah satu cara menarik pelanggan potensial adalah melalui media sosial.

Media sosial saat ini berkembang begitu cepat, tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi, namun juga kerap digunakan dalam transaksi jual ?Çô beli. Media sosial yang beralih fungsi menjadi social commerce membawa pro dan kontra yang akhirnya membuat adanya revisi terhadap Permendag No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/03/371589/Dilema-Social-Commerce.html

Tags: barang umkm sosial media negeri