Media sosial saat ini berkembang begitu cepat, tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi, namun juga kerap digunakan dalam transaksi jual ?Çô beli. Media sosial yang beralih fungsi menjadi social commerce membawa pro dan kontra yang akhirnya membuat adanya revisi terhadap Permendag No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/03/371589/Dilema-Social-Commerce.html