Kepala Dinas Satpol PP BS Erwin Muksin melalui Sekretaris Dinas Efriansyah SE mengatakan bahwah Perda No 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak sudah diubah menjadi Perda No 9 Tahun 2022, Jumat (31/3/23)
Adapun untuk sangsi administratif dan denda bagi pemilik hewan ternak liar telah diubah sebagaiman tercantum dalam pasal 12 Perda No 09 Tahun 2022,kata Sekeretaris Dinas Satpol PP dan Damkar BS Efriansyah SE.
Di jelaskan Efriansyah, untuk besaran biaya pengamanan dan biaya pemeliharaan Hewan ternak yang diamankan oleh petugas telah diubah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12 ayat 2 Perda No 09 Tahun 2022 ditetapkan sebagaimana untuk biaya pengaman sapi kerbau kuda dan sejenisnya sebesar Rp.2.000.000 per ekor, untuk kambing, domba, biri-biri dan sejenisnya sebesar Rp.500.000 per ekor.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/dinas-satpol-pp-sosialisasikan-perda-no-9-tahun-2022/