Dinilai Melanggar PKPU, JIMAD SAKTEH Ancam KPU dan Bawaslu Sampang Dilaporkan Ke DKPP RI

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Fathor Rahman
Tanggal
2024-09-25
Views
0
Rangkuman:

Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, menyatakan kekecewaannya terhadap respon KPU dan Bawaslu Sampang atas laporan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Pilkada 2024. JIMAD SAKTEH, tim pemenangan paslon nomor urut 2 (H. Slamet Junaidi ?ó?é¼?Ç£ Ra Mahfudz), menilai KPU telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024 karena diduga mengabaikan syarat pencalonan terkait utang calon wakil bupati.

Laporan resmi telah diajukan ke Bawaslu, namun hanya diterima oleh staf karena semua komisioner tidak berada di kantor. Bahri menyebut KPU mengabaikan laporan masyarakat dan media, yang meminta verifikasi faktual terkait tanggungan utang calon dari BPRS.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menyatakan belum memahami laporan yang dimaksud dan menganggap laporan semacam itu hal biasa. Sementara Ketua Bawaslu, Muhalli, mengakui telah menerima laporan.

Karena merasa tidak ditanggapi serius, Bahri mengancam akan melaporkan KPU dan Bawaslu Sampang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/09/25/dinilai-melanggar-pkpu-jimad-sakteh-ancam-kpu-dan-bawaslu-sampang-dilaporkan-ke-dkpp-ri/

Tags: bupati ketua kpu bawaslu sampang