Virda, Staf Kefarmasian Makanan dan Minuman Dinkes, menjelaskan bahwa PIRT adalah izin untuk produk pangan yang diolah di rumah tangga dengan masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang, seperti keripik dan kue kering (tidak termasuk produk beku). Izin ini mempermudah pengusaha kecil untuk memasarkan produknya ke supermarket besar tanpa perlu BPOM, serta memberikan rasa aman bagi konsumen.
Untuk pendaftaran, pengusaha harus mengikuti penyuluhan tentang PIRT dan persyaratannya. Setelah penyuluhan, mereka melengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, surat komitmen, dan rancangan label produk. Izin PIRT berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Selain di acara ini, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui DPMPTSP di Siola Surabaya.