Nanik Sukristina Kepala Dinkes Kota Surabaya membeberkan, tak hanya sanksi sosial, namun juga pemberlakuan denda nominal bagi pelanggar.
?Ç£Saat ini masih denda dan sanksi sosial. Rp250 ribu, sudah dilakukan. Sanksi sosial bersih-bersih jalan. Ada beberapa masih ditemukan,?Ç¥ kata Nanik, Jumat (19/5/2023).
Untuk menjaring para pelanggar di kawasan yang sudah ditetapkan, lanjut Nanik, gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).
?Ç£Satgas KTR untuk timnya gabungan dari beberapa OPD. Kita tetap rutin jalan. Yang jelas setiap bulan atau satu bulan dua kali, pasti ada sidak ke lokasi-lokasi bersama dengan tim per masing-masing wilayah,?Ç¥ jelasnya lagi.
Lokasi yang disasar tak hanya taman, tapi juga KTR di sejumlah kantor dan wilayah lain.
?Ç£Taman, ada di lain-lain, macam-macam, di kantor-kantor juga masih ada, gak di ruang khusus merokok,?Ç¥ imbuhnya.
Pemberlakuan denda itu, sambung Nanik, demi menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat di Surabaya.
?Ç£Tetap kita tidak kurang-kurang, perilaku hidup bersih dan sehat tetap digencarkan. Dampaknya mungkin tidak secara langsung tapi itu bisa mempengaruhi kesehatan secara tidak langsung,?Ç¥ tandasnya.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dinkes-sebut-denda-ktr-bagi-perokok-di-surabaya-terus-berjalan/