Pitta Annisa, pendamping UMKM Dinkopdag, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan agar UMKM Surabaya memiliki legalitas lengkap termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal untuk produk kuliner, dan pendaftaran merek.
Ragam layanan konsultasi yang tersedia meliputi:
Koperasi
UMKM
Sertifikasi halal
Pendaftaran merek
Tanda daftar gudang
Surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol
Tera (kalibrasi alat ukur)
E-pekan
Sentra wisata kuliner
Surabaya Kriya Gallery
Waralaba
Selama tiga hari pelaksanaan, sekitar 20 UMKM telah memanfaatkan layanan pendaftaran legalitas.
Syarat umum pendaftaran NIB adalah fotokopi KTP Surabaya, sedangkan untuk pendaftaran halal dan merek dibutuhkan fotokopi KTP, NIB skala usaha mikro, dan kartu keluarga. Untuk layanan tera, persyaratannya antara lain NPWRD, surat persetujuan tipe, serta surat kuasa bila tera dilakukan di luar kantor.
Pendaftaran dan unggah dokumen bisa dilakukan secara online di https://sswalfa.surabaya.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram @dinkopdag_surabaya dan website https://dinkopdag.surabaya.go.id.