Dinyatakan TMS, Puluhan Bacaleg DPRD Buleleng Gagal Bertarung

Wilayah
Bali
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-18
Views
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah mengumumkan ada 73 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buleleng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu terungkap saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (18/8).

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiana mengungkapkan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/18/356694/Dinyatakan-TMS,Puluhan-Bacaleg-DPRD...html

Tags: kabupaten partai kpu bacaleg buleleng