Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiana mengungkapkan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/18/356694/Dinyatakan-TMS,Puluhan-Bacaleg-DPRD...html