Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, Jumat (9/6). ?Ç£Dia dituntut sembilan tahun penjara. Yang bersangkutan memang berstatus residivis,?Ç¥ kata Aji Silaban.
Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa Samuel juga didenda sebesar Rp.1.000.000.000- subsider satu tahun penjara. Terdakwa oleh JPU I Komang Agus Sugiharta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/09/343874/Diperintah-Willy-Ambil-Sabu-di...html