Diperintah Willy Ambil Sabu di Ubud, Residivis Dituntut 9 Tahun

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-09
Views
0
Residivis kasus narkoba terdakwa Samuel Kristiawan Wibowo (37) asal Semarang, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di PN Denpasar. Dia sebelumnya diperintah bosnya bernama Willy, mengambil sabu di Ubud, Gianyar, sebelum akhirnya dibekuk di Panjer, Denpasar Selatan.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, Jumat (9/6). ?Ç£Dia dituntut sembilan tahun penjara. Yang bersangkutan memang berstatus residivis,?Ç¥ kata Aji Silaban.

Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa Samuel juga didenda sebesar Rp.1.000.000.000- subsider satu tahun penjara. Terdakwa oleh JPU I Komang Agus Sugiharta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/09/343874/Diperintah-Willy-Ambil-Sabu-di...html

Tags: sabu terdakwa dituntut denpasar samuel