Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 21 mesin jackpot, 3 kilogram ganja siap edar, serta puluhan bong atau alat hisap sabu. Kapolda Sumut menjelaskan bahwa lokasi ini diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba dan perjudian yang meresahkan masyarakat.
Setelah menggerebek barak di Dusun Tanjung Pamah, tim juga melakukan penggerebekan di barak Ucok Ginting di Dusun VII Tanjung Pamah, di mana ditemukan ratusan jarum suntik, kaca pireks, dot, mancis, satu senjata tajam jenis samurai, dan tiga buku catatan penjualan narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencakup 21 unit mesin judi jackpot, 3 kg ganja kering siap edar, 24 bong alat isap sabu, ratusan jarum suntik, kaca pireks, dot, mancis, satu senjata tajam, dan buku catatan penjualan narkoba. Saat ini, status barak tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan status quo, yang berarti tidak boleh ada aktivitas hingga pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Sumut selesai.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas narkotika, dan telah mengamankan sekitar 1.764 pengedar dan bandar di wilayah Sumatera Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas narkoba kepada pihak berwajib, guna menciptakan Sumut yang bersih dari narkoba.