Hal ini disampaikan Kepala Desa Sentul, Subur, melalui Kasi Pemerintahan, Mohamad Syafiul Anam, S.pd, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Senin (12/6) kemarin.
Menurut Mohamad Syafiul Anam, mekanisme pemberhentian SK sekdes tersebut berawal dari masalah kasus yang sudah terjadi lama, satu tahun kemarin hingga sekarang, dan sekarang, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang telah selesai. ?Ç£Ada nomor suratnya dari inspektorat itu,?Ç¥ ungkap Syafiul kemidian.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/direkomendasi-camat-kades-sentul-lumajang-keluarkan-sk-pemberhentian-perangkat-desa/