Menanggapi hal ini, Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menyatakan kekecewaan dan penyesalannya yang mendalam. Menurutnya, informasi mengenai Bebas Bersyarat seharusnya mudah diakses oleh setiap warga binaan, sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang wajib dipenuhi oleh lembaga pelayanan pemerintah. Abyadi menekankan pentingnya transparansi informasi agar hak-hak warga binaan terpenuhi dan lembaga pelayanan publik dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, memilih tidak memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/direktur-mata-pelayanan-publik-kecewa-dan-sesalkan-rekaman-pungli-di-rutan-kelas-i-medan/