Direktur PT Roshini Ditangkap Usai Jadi DPO Kejari Konawe

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-09
Views
1,529
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil menangkap Direktur PT Roshini, Lily Sami yang jadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (9/10/2023).Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe Zulkarnaen Perdana mengatakan Lily diamankan saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Unaaha. Lily ditangkap langsung oleh Tim Intelijen Kejari Konawe.?Ç£Tim Intelijen telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Konawe terpidana Lily Sami yang diamankan setelah melaksanakan sidang PK,?Ç¥ ujar Zulkarnaen melalui keterangan resminya, Senin (9/10).Zulkarnaen mengatakan Lily saat ini telah dibawa ke Kejari Konawe untuk dilakukan eksekusi. DPO Lily Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari menteri.Dalam kasus itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi Kejari Konawe pada perkara Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021.Dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.Zulkarnaen mengatakan, setelah kesehatan Lily diperiksa dengan hasil baik, lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani masa hukuman.Baca Juga:Ratusan Massa Geruduk Kantor PN Muna saat Sidang Perdana Kasus Kades Lagasa?Ç£Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dinyatakan sehat, selanjutnya Lily dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana,?Ç¥ ujarnya.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/direktur-pt-roshini-ditangkap-usai-jadi-dpo-kejari-konawe/

Tags: konawe kejari dibawa pidana lily