Saat ini, terdapat 713 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan 29 untuk mineral non-logam. Pada tahun 2023, sebanyak 948 permohonan RKAB diterima, dengan 890 disetujui dan 51 ditolak. Penolakan disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk dokumen yang tidak lengkap dan masalah teknis. Total rencana produksi dari perusahaan yang ditolak mencapai 7,8 juta ton. Untuk perubahan RKAB, dari 84 permohonan, 38 disetujui dan 22 ditolak.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/11/07/dirjen-minerba-sebut-dua-opsi-pelaksanaan-evaluasi-persetujuan-rkab/