Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pada undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memfasilitasi rehabilitasi medis yang diwajibkan untuk pecandu narkoba. Sejatinya, setiap pecandu akan menunjukkan proses dan perkembangan pemulihan yang berbeda-beda. Namun, ada 3 tahapan umum yang harus dilalui pecandu narkoba.
Tahapan Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba
Rehabilitasi akan sangat membantu pecandu narkoba untuk segera terbebas dari ketergantungan. Dalam program pemulihan ini, para pecandu akan dilatih untuk mengontrol diri serta terbuka kepada dokter dan sesama pengidap.
Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu secara keseluruhan, baik fisik maupun mentalnya. Keputusan apakah pecandu perlu diberi obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala kecanduan tergantung pada pemeriksaan ini.