Dirut IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia Rizka Novita Amkeb SST, M.Kes:Rehabilitasi Cara Efektif Untuk Penyembuhan Korban Bahaya Narkoba

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
BERITA MEDAN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-03-02
Views
400
Bahaya narkoba pada kesehatan sangatlah banyak dan semua orang harus memerhatikannya baik-baik. Selain menyebabkan kecanduan, narkoba juga berdampak buruk bagi kondisi fisik pemakainya. Sebagai pemulihan, rehabilitasi menjadi upaya yang paling efektif untuk menyembuhkan para pecandu dari bahaya narkoba.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pada undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memfasilitasi rehabilitasi medis yang diwajibkan untuk pecandu narkoba. Sejatinya, setiap pecandu akan menunjukkan proses dan perkembangan pemulihan yang berbeda-beda. Namun, ada 3 tahapan umum yang harus dilalui pecandu narkoba.
Tahapan Rehabilitasi untuk Pecandu Narkoba
Rehabilitasi akan sangat membantu pecandu narkoba untuk segera terbebas dari ketergantungan. Dalam program pemulihan ini, para pecandu akan dilatih untuk mengontrol diri serta terbuka kepada dokter dan sesama pengidap.
Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)
Pada tahap ini, dokter akan memeriksa kesehatan pecandu secara keseluruhan, baik fisik maupun mentalnya. Keputusan apakah pecandu perlu diberi obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala kecanduan tergantung pada pemeriksaan ini.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/dirut-ipwl-lrppn-bhayangkara-indonesia-rizka-novita-amkeb-sst-m-kesrehabilitasi-cara-efektif-untuk-penyembuhan-korban-bahaya-narkoba/

Tags: narkoba rehabilitasi pecandu kecanduan terapi