Padahal kepengurusan IPHI versi Erman hanya disusun berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai ?Ç£Muktamar?Ç¥ Jakarta pada 11 Juni 2021 dan hanya dihadiri segelintir pegurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta, lalu dimintakan pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM dengan data dan akta yang mengandung kepalsuan. Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH, M.Kn.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/06/03/disayangkan-dirjen-ahu-kemenkum-ham-sahkan-muktamar-iphi-abal-abal/