Anwar Usman dinyatakan melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Pelanggaran ini terkait dengan pernyataan Anwar dalam konferensi pers mengenai keberatannya atas sanksi etik Putusan No.2/MKMK/L/2023 yang mencopot jabatannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru, Suhartoyo.
Anggota MKMK, Yuliandri, menjelaskan bahwa sikap Anwar yang tidak dapat menerima putusan MKMK dan menyampaikannya secara terbuka melalui konferensi pers telah memengaruhi marwah dan keluhuran martabat MK. Gugatan ke PTUN juga menjadi penguat bukti bahwa Anwar tidak menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut majelis, ketidakterimaan Anwar ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karena itu, MKMK memandang perlu memberikan teguran tertulis sebagai bentuk penegasan kepatuhan terhadap Putusan No.2/MKMK/L/2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393916/Disebut-Langgar-Kode-Etik,Ini...html