Dishub Sulawesi Tenggara Sebut Angkutan Berat Mesti Utamakan Kendaraan Lain di Jalan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Metro
Penulis
Nur Khumairah Sholeha Hasan
Tanggal
2023-11-07
Views
0
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara mengingatkan angkutan berat yang melintas di jalan umum untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur ketentuan untuk menciptakan kenyamanan berkendara bagi semua pengguna jalan, termasuk kendaraan barang.

Hal ini tercantum dalam SE Nomor: SE.2/A.J.307/DRJD/2018 yang mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengaturan dalam dunia transportasi, khususnya untuk kendaraan barang, harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengendara.

Sumber asli: https://telisik.id/news/dishub-sulawesi-tenggara-sebut-angkutan-berat-mesti-utamakan-kendaraan-lain-di-jalan

Tags: jalan angkutan aturan pengendara perhubungan