Hal ini tercantum dalam SE Nomor: SE.2/A.J.307/DRJD/2018 yang mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengaturan dalam dunia transportasi, khususnya untuk kendaraan barang, harus disesuaikan dengan undang-undang yang ada untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengendara.
Sumber asli: https://telisik.id/news/dishub-sulawesi-tenggara-sebut-angkutan-berat-mesti-utamakan-kendaraan-lain-di-jalan