Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan komponen penting dalam memajukan daerah yang akuntabel sebagai fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Khususnya dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Ia mengungkapkan pada 2008 lalu telah keluar Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi. Ditambah saat ini keterbukaan informasi lebih diperkuat dengan masuknya zaman digitalisasi atau media sosial. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada lagi ruang yang diberikan dan juga program yang dapat disembunyikan karena kuatnya media sosial.