Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kolaka Utara (Kolut) mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnaker Kolut, Jalan Jalur II, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kolut, Andi Chairul Ihsan mengatakan bahwa posko ini untuk mengadukan perusahaan jika tak membayarkan THR kepada karyawan yang merupakan sebuah kewajiban.Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, katanya, Rabu (5/3/2023)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/disnaker-kolut-dirikan-posko-aduan-jika-perusahaan-tak-beri-thr/