suarasurabaya.net
Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) mengimbau SMA/SMK dan SLB wilayah setempat menggunakan bahasa daerah selama satu hari dalam sepekan, seperti arahan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.
Melansir
Antara,
imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900/4434.1/101.1/2023 tentang Pelaksanaan Muatan Lokal di Satuan Pendidikan.
?Ç£Penggunaan bahasa daerah harus menjadi jati diri di lingkungan sekolah. Maka, untuk membudayakan bahasa daerah terdapat hari-hari tertentu dan kami imbau hal ini bisa diterapkan,?Ç¥ kata Aries Agung Paewai Kepala Dispendik Jatim di Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Kebijakan tersebut juga menjawab aturan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah.
Selain itu, lanjut Aries, untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan karakter, etika, moral, sikap dan perilaku, spiritual agar tetap menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan penguatan nilai dasar Pancasila.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dispendik-imbau-sma-smk-di-jatim-gunakan-bahasa-daerah-sekali-seminggu/