Dua siswi SMP di Kota Kendari, berinisial I (16) dan S (17), ditahan di Lapas Perempuan Kendari setelah melakukan pengeroyokan terhadap rekannya, A (16), hingga pingsan. Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (19/3/2024) di Kelurahan Tondonggeu tersebut terekam video dan viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap keduanya pada Jumat (22/3) di Kelurahan Bungkutoko. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal penganiayaan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/ditahan-di-lapas-perempuan-kendari-2-pelajar-smp-yang-keroyok-rekan-terancam-5-tahun-penjara/