Ditangkap Akibat Laporan di Medsos, Seorang WN Singapura dan 2 Rusia Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Karangasem
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-10
Views
0
Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura dan dua orang dari Rusia karena berdalih menjadi investor. Mereka bersalah menyalahgunakan izin tinggal terbatas tersebut.

Menurut?áKepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Bali, Sabtu (10/6) dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan pihaknya menangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos). WNA asal Singapura itu berinisial GOWL dan dua WNA asal Rusia berinisial MK dan AM. Ketiganya ditangkap pada hari Jumat (26/5) di Kabupaten Karangasem.

Ketiga WNA itu dideportasi kembali ke negara masing-masing pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali. Mereka ditangkap pada tanggal 26 Mei 2023 dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian atas laporan di media sosial yang disampaikan pada tanggal 4 Mei 2023.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/10/344049/Ditangkap-Akibat-Laporan-di-Medsos,...html

Tags: kabupaten kantor bali imigrasi singaraja