Saat di amankan polisi, pelaku beralamat di daerah Jimbaran, Kuta Selatan ini, membawa satu paket dilakban hitam berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning. Setelah dibuka isinya satu plastik klip berisi SS seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.
Baca juga:
Sambil Menangis Kesakitan, Pembantu Cerita Disiksa Majikannya
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasatresnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H., Rabu (27/9) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. ?Ç£Anggota kami mengamankan pelaku saat mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan. Saat berhenti tersebut gerak-gerik pelaku mencurigakan dan akhirnya anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukanlah sabu-sabu tersebut,?Ç¥ ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku SS itu miliknya yang di beli dengan harga Rp 350 ribu. Pelaku berkomunikasi dengan pengedar SS hanya melalui WhatsApp saja. Sedangkan rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu tidak diketahuinya.
Baca juga:
Siti Mariyam, Penyelundup Narkoba ke LP Kerobokan Nangis Dengar Vonisnya
Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang ?Çô Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/27/364620/Ditangkap-Bawa-Narkoba,Buruh-Ngaku...html