Bahkan, beredar video cekcok antara petugas dengan pelaku usaha snorkeling terkait pungutan retribusi ini. Pelaku usaha menganggap sosialisasi terkait retribusi ini belum dilakukan secara menyeluruh.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (3/7), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana membenarkan telah menerapkan retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dikatakan, sosialisasi penerapan kebijakan ini telah dilakukan sejak Januari 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/03/348181/Diterapkan-Mulai-1-Juli,Penerapan...html