Diterapkan Mulai 1 Juli, Penerapan Tiket Retribusi Snorkeling di Nusa Penida Tuai Pro Kontra

Wilayah
Bali
Kategori
Pariwisata
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-03
Views
0
Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan tiket retribusi bagi wisatawan yang melakukan kegiatan wisata snorkeling dan diving di kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan. Penerapan mulai dilakukan per 1 Juli 2023. Namun, penerapan kebijakan retribusi Rp 100 ribu ini menuai pro dan kontra di masyarakat dan pelaku pariwisata.

Bahkan, beredar video cekcok antara petugas dengan pelaku usaha snorkeling terkait pungutan retribusi ini. Pelaku usaha menganggap sosialisasi terkait retribusi ini belum dilakukan secara menyeluruh.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (3/7), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana membenarkan telah menerapkan retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dikatakan, sosialisasi penerapan kebijakan ini telah dilakukan sejak Januari 2023.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/03/348181/Diterapkan-Mulai-1-Juli,Penerapan...html

Tags: pelaku tiket sosialisasi retribusi nusa